Pendahuluan
Konflik yang terjadi di tubuh Wahidiyah pasca 1989 tidak hanya berkutat pada masalah teologis dan kepemimpinan, tetapi juga merambah ke ranah hukum dan administrasi negara. Perebutan nama "Penyiar Sholawat Wahidiyah" (PSW) menjadi isu sentral yang melibatkan instansi pemerintah mulai dari tingkat lokal hingga pusat.
Artikel ini akan menguraikan bagaimana perang legalitas ini terjadi, argumen yang digunakan kedua belah pihak, dan bagaimana pemerintah merespons kekisruhan tersebut.
Klaim Sepihak Kelompok Sempalan
Setelah Bapak Ruhan Sanusi dan AF. Badri mengundurkan diri dari kepengurusan PSW Pusat pada November 1989, mereka melakukan manuver yang mengejutkan. Alih-alih membentuk organisasi baru, mereka tetap menggunakan nama PSW dan mengklaim diri sebagai pengurus yang sah.
Argumen mereka didasarkan pada:
- AD/ART Lama: Mereka berpegang pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang disahkan pemerintah pada 1 Agustus 1987.
- Klaim Restu Mualif: Mereka mengaku mendapat restu dari Almarhum Mualif dan menyatakan masa jabatan mereka belum habis karena tidak ada batasan waktu dalam AD/ART tersebut.
- Surat ke Pemerintah: Pada 7 Januari 1992, Ruhan Sanusi mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Sospol yang isinya mendiskreditkan kepemimpinan KH. Abdul Latif Madjid RA.
Dalam surat tersebut, mereka menuduh KH. Abdul Latif Madjid RA mengambil alih pimpinan tanpa musyawarah dan melanggar AD/ART. Mereka menyebut PSW Pusat Kedunglo sebagai "palsu" dan meminta pemerintah membubarkannya.
Tanggapan Tegas PSW Pusat (PUPW)
Pihak PSW Pusat di bawah komando KH. Abdul Latif Madjid RA (PUPW) tidak tinggal diam. Mereka memiliki landasan hukum dan moral yang jauh lebih kuat:
- Hukum Konvensi & Wasiat: Kepemimpinan KH. Abdul Latif Madjid RA didasarkan pada wasiat Mualif dan konsensus keluarga (Ahlul Bait) yang posisinya lebih tinggi daripada aturan administratif organisasi.
- Fakta Pengunduran Diri: Bukti surat pengunduran diri Ruhan Sanusi dan AF Badri menjadi senjata utama bahwa mereka tidak lagi memiliki legal standing untuk berbicara atas nama PSW.
- Kevakuman AD/ART: Pihak Kedunglo mengakui bahwa AD/ART perlu pembenahan karena sempitnya waktu saat Mualif wafat, namun hal itu tidak menggugurkan legitimasi pemimpin penerus.
Mediasi Pemerintah (Sospol & Depag)
Pemerintah melalui Kantor Sospol (Sosial Politik) dan Departemen Agama (Depag) Kota Kediri turun tangan untuk menengahi konflik ini. Beberapa pertemuan penting digelar, salah satunya pada 29 Agustus 1991 dan 28 Agustus 1991.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Muspida lengkap: Kepala Depag, Kakan Sospol, Polres, Kejaksaan, dan Kodim.
- Pihak Kedunglo: Dihadiri langsung oleh Romo KH. Abdul Latif Madjid RA.
- Pihak Oposisi: Diwakili oleh Ruhan Sanusi (karena Agus Hamid sakit).
Hasil Pertemuan
Meskipun perdebatan berlangsung alot, arah dukungan pemerintah mulai terlihat. Pemerintah mengakui realitas bahwa:
- Pemegang pucuk pimpinan di Ponpes Kedunglo yang sah secara de facto dan de jure adat pesantren adalah KH. Abdul Latif Madjid.
- Kegiatan kelompok Wage-Legi (WL) dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional, terutama menjelang Pemilu 1992.
- Pemerintah mengakui kelegalan PSW Pusat yang dipimpin oleh PUPW.
Langkah Penertiban
Sebagai tindak lanjut, PSW Pusat mengeluarkan surat peringatan kepada Ruhan Sanusi dkk untuk membubarkan "PSW Palsu" mereka. Ketika peringatan ini diabaikan, PSW Pusat meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin kegiatan kepada kelompok tersebut.
Pada 12 September 1991, berdasarkan hasil musyawarah dengan Muspika dan Kakandepag, diputuskan bahwa acara peringatan Maulid Nabi oleh kelompok Jum'at Wage tidak diizinkan pelaksanaannya karena membahayakan persatuan.
Kesimpulan
Perang legalitas ini menunjukkan bahwa kebenaran administratif harus berjalan beriringan dengan fakta lapangan dan etika moral. Klaim kelompok sempalan yang menggunakan AD/ART sebagai tameng runtuh di hadapan fakta pengunduran diri mereka sendiri dan realitas kepemimpinan pesantren yang sah. Pemerintah pun pada akhirnya mengakui bahwa satu-satunya wadah perjuangan Wahidiyah yang sah adalah yang berpusat di Kedunglo di bawah asuhan KH. Abdul Latif Madjid RA.
Sumber:
- Surat Ruhan Sanusi ke Mendagri (1992).
- Notulen Pertemuan Sospol Kediri (Agustus 1991).
- Arsip Dokumen PSW Pusat.