Pendahuluan
Dalam dinamika perjalanan Wahidiyah, istilah "WL" atau kelompok Wage-Legi sering menjadi perbincangan. Kelompok ini merupakan faksi sempalan yang memisahkan diri dari kepemimpinan resmi Pondok Pesantren Kedunglo. Namun, isu utamanya bukan sekadar masalah politik kepemimpinan, melainkan adanya praktik amalan yang dianggap menyimpang dari ajaran murni Mualif Sholawat Wahidiyah.
Artikel ini akan membahas secara spesifik mengenai fenomena WL, mengapa praktik ini dianggap bermasalah, dan siapa aktor di baliknya.
Asal Usul Mujahadah Wage dan Legi
Sepeninggal Mualif Sholawat Wahidiyah, KH. Abdul Madjid Ma'ruf, muncul sebuah kelompok yang dimotori oleh H. Agus Abdul Hamid Madjid (adik dari KH. Abdul Latif Madjid RA). Kelompok ini didukung oleh tokoh-tokoh senior seperti Bapak Ruhan Sanusi, Bapak AF Badri, dan K. Ihsan Mahin (Pengasuh Ponpes At Tahdzib, Jombang).
Mereka menginisiasi kegiatan mujahadah rutin yang dilaksanakan secara khusus pada malam Jum'at Wage dan malam Jum'at Legi. Awalnya, kegiatan ini dikemas seolah-olah untuk menghormati dan mendoakan hari kelahiran (miladiyah) Mualif. Namun, seiring berjalannya waktu, kegiatan ini menjadi ritual yang dikultuskan dan menjadi identitas kelompok mereka.
Tinjauan Syariat: Mengapa Dianggap Batal?
Prinsip dasar dalam pengamalan Wahidiyah adalah ittiba' (mengikuti) secara murni apa yang diajarkan dan diwariskan oleh Mualif Sholawat Wahidiyah (Muallif RA). Segala bentuk penambahan, pengurangan, atau pengkhususan waktu yang tidak memiliki dasar dari Mualif dianggap sebagai inovasi yang tidak bisa dibenarkan.
Fakta-fakta mengenai Mujahadah WL:
- Tidak Ada Tuntunan: Mualif Sholawat Wahidiyah semasa hidupnya tidak pernah mengajarkan atau memerintahkan mujahadah khusus pada malam Jumat Wage atau Legi.
- Kultus Waktu: Mengkultuskan waktu tertentu tanpa dalil dari Mualif (Mujiz) adalah tindakan yang menyalahi pakem bimbingan.
- Kesimpulan Hukum: Oleh karena kegiatan ini diadakan sepeninggal Mualif dan diinisiasi oleh orang-orang yang telah keluar dari garis komando perjuangan (PUPW), maka hukum mengikuti kegiatan tersebut adalah batal dalam kacamata ajaran Wahidiyah murni.
Pusat Gerakan dan Dukungan
Gerakan WL ini memusatkan kegiatannya di Pondok Pesantren At Tahdzib, Grenggeng, Ngoro, Jombang. Tempat ini menjadi basis operasional setelah mereka keluar dari Kedunglo. Di sana, mereka mendirikan struktur "Penyiar Sholawat Wahidiyah" (PSW) tandingan.
Tokoh-tokoh tua seperti Ning Dra. Tatik Farikha, K. Jazuli Yusuf, dan K. Zainal Fanani turut memberikan dukungan. Mereka membangun narasi bahwa sosok Agus Abdul Hamid adalah figur yang lebih "halus" dan "mudah diatur", sebuah alasan yang lebih bersifat emosional ketimbang organisatoris atau syar'i.
Sikap Tegas PSW Pusat Kedunglo
Melihat adanya penyimpangan ini, PSW Pusat yang dipimpin oleh K.M. Zainuddin BA atas restu KH. Abdul Latif Madjid RA (PUPW), mengambil langkah tegas.
Pada tanggal 6 September 1991, PSW Pusat mengeluarkan instruksi larangan menghadiri kegiatan mujahadah Jum'at Wage dan Legi. Larangan ini diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 90/SW-XXVIII/SK’90.
Alasan pelarangan tersebut sangat mendasar:
- Menjaga kemurnian ajaran dari bid'ah (hal baru yang tidak diajarkan Mualif).
- Mencegah perpecahan umat yang lebih luas.
- Menjaga stabilitas keamanan, karena kegiatan tersebut seringkali berpotensi menimbulkan gesekan sosial.
Perpecahan dalam Kubu WL
Ironisnya, soliditas kelompok WL pun tidak bertahan selamanya. H. Agus Abdul Hamid Madjid pada akhirnya memutuskan untuk berpisah dari kelompok PSW Jombang. Beliau kembali ke Kediri namun tidak bergabung dengan PSW Pusat yang sah.
Beliau mendirikan kelompok sendiri di utara Pondok Pesantren Kedunglo dengan nama "PSW Miladiyah Mualif Sholawat Wahidiyah" (sekarang dikenal sebagai Jama'ah Perjuangan Wahidiyah). Kelompok ini tetap menjalankan tradisi WL dan mengadakan Mujahadah Kubro tandingan pada waktu yang berbeda dengan Kedunglo.
Kesimpulan
Kontroversi Kelompok WL memberikan pelajaran berharga bagi pengamal Wahidiyah. Bahwa ketaatan kepada pemimpin yang sah (PUPW) dan keaslian ajaran adalah harga mati. Segala bentuk modifikasi amalan yang tidak bersumber dari Mualif, meskipun dikemas dengan niat baik, pada akhirnya hanya akan membawa pada perpecahan dan kebingungan umat. Wahidiyah yang murni adalah yang tegak lurus mengikuti tuntunan Mualif tanpa tambahan dan pengurangan.
Sumber:
- Surat Instruksi PSW Pusat Kedunglo 1991.
- Analisis Ajaran Wahidiyah.
- Sejarah Perkembangan Organisasi Wahidiyah.